
Dumai-
(hms/awi)
Dumai-
(hms/awi)
Wako : Di Hadapan Presiden, Zul As Keluhkan Investasi Dumai Terhambat RTRW
JAKARTA – Di hadapan presiden Jokowi pada Rapat Kerja Pemerintah mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah, Rabu (28/3), walikota Dumai H Zulilkifli As mempertanyakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau maupun Kota Dumai yang tak kunjung disahkan. Ratusan rencana investasi di Riau, termasuk di Dumai, tertunda bertahun-tahun akibat terkendala RTRW tersebut.
Zul As yang dipercaya mewakili kepala daerah Indonesia Bagian Barat menyebutkan, akar persoalan terhambatnya investasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dalam salah satu pasalnya menyatakan dokumen Amdal baru bisa diterbitkan kalau sudah ada RTRW.
“Dalam arahannya, presiden mengharapkan agar izin investasi dipersingkat. Dari yang dulunya berhari-haru harus bisa dalam bilangan menit. Sementara saat ini kita diahadapkan pada realitas realisasi investasi kita yang tak bergerak akibat tal kunjung disahkannya RTRW itu,” kata Zul As usai pertemuan dengan presiden.
Masalah RTRW ini sebenarnya sudah dibahas mulai dari tingkat provinsi hingga kementerian koordinator di Jakarta. Baik Kemenko Ekonomi, Kementerian ATR, hingga Kemenkopolhukam. Namun sampai saat ini belum ada solusi kongkrit.
Rapat Kerja Pemerintah mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah itu dilaksanakan di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta. Rapat dihadiri Bupati/Walikota dan para Ketua DPRD se Indonesia, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkom Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Rudiantara, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
Khusus Kota Dumai, lanjut Zul As, sudah sejak tahun 2012 RTRW-nya mati. Akibatnya, investor yang ingin berusaha di Dumai lari ke negara ke Kamboja, Vietnam, Thailand dan Malaysia. Hampir Rp 30 Triliun rencana investasi tertunda dan sebagian diantaranya batal karena tidak mendapatkan kepastian.
Saat ini cukup banyak investor yang sudah antri ingin masuk. Mulai dari Korea, Jepang, Malaysia, hingga Singapura. Sebagian dari mereka sudah ada yang membeli lahan. Tapi usahanya belum bisa berjalan karena ketiadaan RTRW membuat yang berujung izin amdalnya tidak bisa diterbitkan
“Itu baru di Dumai. Belum lagi Riau secara umum ada sekitar 400-an izin yang mangkrak. Alangkah lebih baik jika diberikan izin sementara agar investasi tetap berjalan dan bisa menggairahkan ekonomi daerah.
Merespons keluhan Wako Dumai Zulkifkli, Presiden Ketujuh RI mengatakan yang berkaitan dengan Perpres, Permen, itu mudah dan bisa dicabut kapan saja. Sementara yang berkaitan dengan UU, itu memerlukan proses di DPR karena harus masuk prolegnas.
“Urusan yang berkaitan Perpres saya bisik-bisik ke menko bisa diselesaikan, tapi RTRW itu memang persoalan besar. Saya sudah tanya, Pak Wali, ini keluhan di Riau. Ini menyangkut Kemenhut dalam penetapan hutan dan prosesnya ada problem di situ,” jawab Jokowi sebagaimana dikutip jpnn.
Pada rapat kerja tersebut, presiden mengemukakan saat ini masih ada 42.000 regulasi yang membuat pemerintah tak bisa bergerak cepat. Mulai dari Undang-undang, Perpres, PP, Permen dan turunannya hingga perda dan perwako atau perbub.
Regulasi-regulasi seperti itu, kata presiden, jika dikaitkan dengan perubahan dunia yang sangat cepat, justru akan menjerat, tidak fleksibel dalam memutuskan kebijakan. Dalam kaitan ini, daerah harus berani melakukan reformasi besar-besaran untuk mempermudah iklim usaha, iklim investasi. Dan tugas pemimpin di daerah harus melakukan serba cepat, serba singkat, serba online.
Presiden Jokowi meminta agar semua syarat-syarat dipangkas, semua yang berkaitan urusan izin-izin semuanya dipangkas. Tidak boleh lagi yang bertele-tele. (KAMBALI/JPNN)
.
ini.
(hms)**
Dumai-Pemerintah Kota Dumai mengusulkan 680 formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 untuk mengisi kekurangan dan kebutuhan jabatan fungsional lain.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Dumai Eri Nasrizal mengatakan, usulan penerimaan calon aparatur sipil pemerintah ini untuk mendukung tugas utama instansi pemerintahan, seperti tenaga pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah.
“Dumai mengajukan formasi penerimaan cpns tahun 2018 dan berapa yang disetujui kita menunggu petunjuk pemerintah pusat,” kata Eri kepada wartawan baru ini.
Disebutkan, pengajuan dibuka kesempatan warga menjadi pegawai negeri pemerintah ini mengacu surat Menpan Nomor b/750/m.sm.01.00/2017 tentang penyampaian kebutuhan PNS tahun 2018.
Usulan penerimaan CPNS, lanjutnya, dilaksanakan secara elektronik melalui e- formasi dengan prioritas pada jabatan fungsional tertentu dan jabatan lain yang mendukung tugas inti instansi di lingkungan Pemkot Dumai.
BKPP Dumai sebelumnya sudah menghitung kebutuhan ASN dengan pertimbangan memperhatikan kemampuan anggaran daerah rasio belanja pegawai dibawah 50 persen.
“Saat ini tercatat jumlah pegawai di pemerintah dumai hingga data desember 2017 sebanyak 4.094 orang,” sebutnya.
Dalam sistem rekrutmen CPNS secara elektronik ini, disesuaikan dengan perhitungan jumlah pegawai pensiun, tenaga keahlian yang pensiun serta kompetensi.
Pengusulan CPNS ini juga bertujuan salah satu upaya pemerintah daerah menata ASN secara menyeluruh karena fakta di lapangan ada sebagian organisasi perangkat daerah mengalami kekurangan.
“Artinya kita tidak berhenti terus mengurus pns dan diharap usulan formasi diajukan dapat direalisasi pemerintah,” sebutnya.(hms)**
.
(hms)**
DUMAI – Sosialisasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo bertempat di Aula Dinas Pendidikan (Disdik), Jalan Tanjung Jati, Dumai.
Kegiatan yang digelar oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau itu berlangsung pada Kamis (22/3/2018) dan diihadiri Kepala LPMP Provinsi Riau Mulyatsyah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Drs Ridwan, Kabid SD Disdikbud Dedi, Kasi Sarpras SD Ali Ibnu Amar, Kepala Bappeda yang diwakili M. Paisal, Kepala SD/SMP Negeri/ Swasta se Kota Dumai dan Pengawas Sekolah dilingkungan Disdikbud Kota Dumai.
Saat membuka sosialisasi, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo mengatakan, Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada pendidikan dasar dan pendidikan Menengah.
Sementara Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu, yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Dasar /Menengah dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar/Menengah.
Menurut Eko, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu dan bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Wawako, dilakukan berbagai upaya antara lain dengan membuat system aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Klinik Mutu (SIKM) LPMP Riau yang merupakan aplikasi sistem informasi berbasis online yang memadukan data satuan pendidikan dengan rapor mutu di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan hasil perhitungan capaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperoleh dari penjaringan data PMP.
” Disamping itu, sistem ini juga memberikan informasi lebih lanjut mengenai analisis, rekomendasi serta indeks efektivitas pencapaian nilai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP),” tuturnya.
Sesuai Permendikbud nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan MenengahPemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar, melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendaliansatuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmenpada pendidikan dasar.
Memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan.
Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
” Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penjaminan Mutu Pendidikan ini diharapkan fungsi dan tujuan dibuatnya sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dapat tercapai sebagaimana diharapkan,” tukas Wawako seraya menambahkan, dengan keterbatasan APBD Kota Dumai agar dapat mengejar anggaran – anggaran yang ada di tingkat Provinsi maupun Pusat serta dana CSR dari perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Dumai.
Sementara, Kabid SD Disdikbud Kota Dumai Dedi didampingi Kasi Sarpras SD Disdikbud Ali Ibnu Amar menambahkan, peserta Sosialisasi merupakan Kepsek SD dan SMP se Kota Dumai dengan total sebanyak 141 peserta.
” Rinciannya, peserta dari SD sebanyak 105 dan SMP sebanyak 36,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi berharap kepada Sekolah, Sekolah bisa mempertahanakan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai pada tahun 2017.(hms)**
.(hms)**
(hms)**
(hms)**