
DUMAI- Tingginya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak papan reklame menjadi perhatian tersendiri dari Dinas Pendapatan Kota Dumai. Diperkirakan pajak yang bisa didapatkan dari keberadaan papan reklame tersebut mencapai Rp2 milyar pertahunnua.
Guna mengejar target potensi PAD tersebut, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dalam proses penertiban dan pembayaran pajak papan reklame.
” Untuk mengawasi keberadaan papan reklame yang berizin dan tidak berizin kami sudah melibatkan satpol pp terutama dibidang pengawasan keberadaan papan reklame yang tidak berizin ,” kata Kadispenda Kota Dumai Marjoko Santoso
Bahkan keterlibatan ini setiap bulan pihak Dispenda selalu memasukkan surat ke intansi tersebut untuk bisa mengawasi atau menertibkan papan reklame yang ilegal atau sudah berakhir.
Diakui Marjoko masih banyak pihak yang masih membandel tidak membayar pajak.Sehingga kita mengambil tindakan dengan melayangkan surat teguran.” ada beberapa papan reklame yanh belum membayar pajak, namun pihak dispenda sudah mengingatkan dan melayang surat teguran.”
Diharapkan marjoko masyarakat untuk selalu sadar membayar pajak dari segala aspek seperti pajak Bumi Bangunan, Perhotelan dan sebagai nya.(hms)**